GP.Halsel – Dugaan manipulasi alat bukti kembali mencoreng institusi kepolisian. Dua oknum penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, resmi diadukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Seperti dilansir TernatePost.id, pada Senin (13/04/2026), keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus penganiayaan.
Laporan dengan nomor STPL/04/111/2026/Sipropam ini menyeret dua nama penyidik, yakni YB dari Unit I Pidana Umum dan MLD, Kaur Mintu Sat Samapta. Keduanya diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak transparan dalam menjalankan tugas penyidikan.
Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, yang juga merupakan korban dalam kasus ini, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa hasil visum et repertum telah ditukar atau dimanipulasi.
“Hasil visum yang dikeluarkan tidak sesuai. Korban mengalami pecah di bibir bagian dalam, tapi yang dikeluarkan justru hasil visum di bagian wajah,” tegas Ringgo.
Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan unsur pidana sehingga pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum atau hanya dikenakan pasal ringan. Kasus penganiayaan ini sendiri melibatkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, sebagai terlapor.
Ringgo menduga adanya ketidaknetralan dan indikasi perlindungan terhadap pihak tertentu (abuse of power) oleh penyidik, mengingat upaya permintaan transparansi yang diajukannya selalu diabaikan.
Pihak korban mendesak Propam Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Memeriksa dan memproses oknum penyidik yang terlibat.
- Melakukan audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan perkara tersebut.
- Mengusut dugaan manipulasi visum secara independen dan transparan.
Aliansi Garda Kubung Menggugat menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Mereka mengancam akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
“Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian hukum dan mencederai rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkas Ringgo.(red)






