GP.Ternate – Proses tender pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, menuai keberatan dari salah satu peserta, CV Arlin Trisula Perkasa.
Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan terhadap hasil pemilihan yang diumumkan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada 28 Agustus 2026.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026.
Melalui sanggahannya, perusahaan meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang dan melakukan evaluasi kembali terhadap proses tender tersebut.
Sanggahan itu dituangkan dalam Surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra.
Dalam surat tersebut, perusahaan membeberkan sejumlah alasan yang menurut mereka menjadi dasar keberatan atas keputusan Pokja menggugurkan penawaran mereka.
Salah satunya berkaitan dengan pengalaman pekerjaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meter.
Menurut CV Arlin Trisula Perkasa, penawaran mereka dinyatakan gugur karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut tidak dapat hadir ketika dilakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan IKP 4.1.a.









